DODOKUGMIM.COM, TOMOHON – Sebanyak 240 Pendeta GMIM yang mendapatkan Surat Keputusan (SK) Badan Pekerja Majelis Sinode (BPMS) tahun 2014 untuk tugas pelayanan di jemaat, berkumpul di Lantai 3 Kantor Sinode GMIM, Rabu (21/8/2019). Pertemuan ini merupakan persiapan untuk mutasi.
Ketua BPMS GMIM Pdt. DR. Hein Arina yang membuka pertemuan tersebut menyinggung perubahan sosial yang kini dihadapi gereja. “Keadaan sekarang berbeda dengan 30 tahun lalu. Sebab itu mutasi pendeta tidak lagi berdasarkan pendekatan humanistik semata, tetapi juga pendekatan administrasif, normatif, dan prestasi,” kata dia.
Arina mengatakan kehadiran GMIM terus eksis karena tuntunan Roh Kudus. “Dalam tuntunan Roh Kudus ini, para pendeta menjalankan tugas penginjilan, pastoral dan pengelolaan administrasi gereja dengan baik,” tambahnya.
Ia mengingatkan para pendeta agar teliti membaca Tata Gereja GMIM dan menjalankannya sebagai komitmen GMIM dalam bergereja dan bermasyarakat. “Bukan tidak mungkin yang hadir di sini ada yang nantinya menjadi Ketua Sinode GMIM,” ucap dia, seraya menambahkan lima tahun ke depan akan ada banyak pendeta yang memasuki masa pensiun.
Sekretaris Departemen Pekerja GMIM Bidang Pekerja GMIM dan Pelayan Khusus Pdt. Lucky Tumbelaka, M.Th, mengatakan mutasi bagi pekerja GMIM bukanlah semata untuk penyegaran tetapi juga memenuhi kebutuhan pelayanan, serta berguna untuk menambah wawasan dan kreativitas para pekerja GMIM. “Mutasi idealnya dilakukan untuk masa tugas lima tahun, tapi ada juga yang sudah lebih dari lima tahun. Ada juga yang belum mencapai lima tahun karena ada alasan tertentu seperti alasan kesehatan atau karena ada masalah,” tutur dia.
Mutasi ini, lanjut dia, dilaksanakan berdasarkan keputusan BPMS GMIM. “SK putuskan oleh BPMS, tetapi proses serah terima akan diatur di jemaat masing-masing,” tambahnya.
Di tahun 2019 ini, hingga Juli, telah dikeluarkan 528 SK mutasi untuk pendeta dan guru agama GMIM. “Ada beberapa yang masalah. Ada pendeta yang sudah dapat SK tapi berkeberatan soal tempat, ada juga yang meminta jabatan struktural,” tuturnya sambil tertawa.
Terkait kendala ini, Tumbelaka memastikan ada sanksi tegas. “Ada konsekuensi bagi pendeta atau guru agama yang tidak mau menjalankan SK mutasi. Kalau tidak mau di jemaat, akan ditugaskan di Kantor Sinode,” tegasnya.
Dalam pertemuan persiapan mutasi tersebut, hadir juga Sekretaris BPMS GMIM Pdt. Evert Tangel S.Th, M.Pd.K, Wakil Sekretaris Bidang Pekerja GMIM dan Pelsus Pdt, Joice Sondakh, M.Th. Sekretaris Departemen Bidang Pelayanan Khusus Pdt.Daud Kaunang,M.Th.(dodokugmim/steviwowor/brendamoningka)