DODOKUGMIM.COM, TOMOHON – Surat pemberitahuan Badan Pekerja Majelis Sinode (BPMS) GMIM yang dikeluarkan, Senin (31/3/2020) , juga menegaskan penundaan untuk semua ibadah pemberkatan nikah. Sekretaris BPMS GMIM Pdt. Evert Tangel, S.Th, M.PdK mengatakan hal tersebut pun wajib diikuti.
“Ini memang berat. tapi sudah digumuli. Pemberkatan nikah harus ditunda,” tegasnya, Senin siang.
Ia menjelaskan, pemberkatan nikah punya dampak mengumpulkan banyak orang, sehingga itu pun berpotensi terjadinya penularan virus corona atau Covid-19. “Bahkan ketika itu dibilang hanya untuk keluarga, itupun mengumpulkan keluarga dalam jumlah yang cukup banyak,” ujarnya.
Kebijakan BPMS ini pun, kata dia, sejalan dengan instruksi pihak kepolisian yang melarang adanya resepsi pernikahan. “Kapolri sudah menegaskan tidak boleh ada resepsi. Akan ditindak tegas. Jadi gereja pun harus punya langkah mendukung hal ini,” kata Tangel.
Ia menuturkan, dalam pernikahan pasti ada rangkaian kegiatan merias pengantin dan keluarga. Ini pun bisa mendatangkan bahaya. “Bahkan keluarga tidak tahu orang yang akan melakukan make-up ini sudah dari maja saja ia bepergian, apakah terajngkit atau tidak. Ini bisa menjadi potensi bahaya,” tambahnya.
Segala pertimbangan telah digumuli, kata Tangel, sebab itu keputusan ini dibuat sebagai bentuk keseriusan melakukan upaya memutus rantai penularan. “Pendeta-pendeta sudah tahu apa yang harus mereka lakukan. Ini wajib dipatuhi,” tegas dia menutup percakapan.
Pdt. Jouke Bambulu, S.Th, M.PdK, saat dikonfirmasi terkait keputusan BPMS ini, mengaku pasrah. “Ini berat, tapi harus tetap ikut aturan,” katanya.
Ia diketahui berencana melangsungkan pernikahan di Bulan Mei mendatang. “Persiapan sudah hampir tuntas. Sebenarnya direncanakan hanya keluarga terdekat yang akan hadir, sekira 20 orang. Tapi dengan adanya keputusan ini, harus ikut aturan,” tuturnya.(dodokugmim/*)