ALASAN PEMILIHAN TEMA
Tanggal 1 Mei diperingati sebagai hari buruh Internasional, di Indonesia dan hari buruh dijadikan hari libur nasional. Di beberapa negara disebut May Day, sebagai perayaan hari buruh berkaitan dengan perjuangan kelas pekerja untuk meraih kendali ekonomi – politis. Hari bersejarah para buruh dan pekerja memperjuangkan hak-hak mereka. Banyak persoalan yang dihadapi para buruh antara lain masalah jam kerja, nominal upah dan pemutusan kerja secara sepihak. Berkaitan dengan pengupahan menjadi topik yang hangat. Upah tentu berkaitan dengan kesejahteraan dan produktifitas kerja buruh. Dalam KBBI upah didefenisikan sebagai uang dan lain sebagainya yang dibayarkan sebagai pembalas jasa atau sebagai pembayar tenaga yang sudah dikeluarkan untuk mengerjakan sesuatu dalam rentang waktu tertentu dan berdasarkan kesepakatan bersama. Di daerah-daerah ada upah minimum atau upah paling rendah yang menurut undang-undang harus dibayarkan oleh pemberi kerja kepada pekerja. Dalam pelaksanaan pembayaran upah kadang terjadi pelanggaran atas kesepakatan. Seperti pembayaran tidak tepat waktu, juga ada yang tidak dibayar secara penuh, gaji sebagian ditahan atau ada pemotongan-pemotongan yang tidak masuk dalam kesepakatan, bahkan ada yang tidak dibayar. Berkaitan dengan pengupahan tentu berkaitan dengan dunia pekerjaan, jadi juga tidak meluluh hanya soal buruh, misalnya buruh pabrik, melainkan untuk semua bidang pekerjaan.
Adanya masalah ketidakadilan bagi para pekerja dalam masyarakat, tekanan bagi kaum yang termarginal dan keterlambatan pengupahan dalam dunia pekerjaan, bahkan ada yang bekerja tetapi tidak dibayar seperti sudah diuraikan di atas. Maka Gereja harus berperan dalam mengkritisi hal-hal yang berkaitan dengan Theologi Sosial. Paling tidak dalam pemberitaan Firman mengabarkan kabar sukacita bagi para pekerja/buruh dan kaum lemah dan mengingatkan para pemberi kerja untuk berbuat adil, maka dipilihlah tema pada minggu yang berjalan ini : “ Jangan Menahan Upah” .
PEMBAHASAN TEMATIS
n Pembahasan Teks Alkitab (Exegese)
Kitab Ulangan ditulis oleh Musa sekitar 1405 SM, berisi segala sesuatu yang sudah disampaikan Musa sebelumnya kepada bangsa Israel ketika mereka masih jauh dari Kanaan dan dimuat dalam kitab Keluaran. Musa menulis kembali semua perintah yang diterima dari Tuhan Allah untuk dijalankan bangsa itu ketika pengembaraan Israel akan segera berakhir. Sebagian besar angkatan yang akan memasuki tanah Kanaan adalah generasi baru. Mereka tidak mengingat Paskah yang pertama, penyeberangan laut Teberau, juga pemberian Sepuluh Hukum di gunung Sinai. Kitab Ulangan memuat pula amanat perpisahan Musa yang mengulas kembali dan memperbaharui perjanjian Tuhan Allah dengan generasi baru Israel. Kitab Ulangan diwariskan sebagai dokumen perjanjian yang dibacakan seluruhnya dihadapan seluruh bangsa Israel setiap tujuh tahun (Ul 31 : 10 -13). Kitab Ulangan berisi 34 pasal, menguraikan riwayat di padang gurun, lalu menyampaikan ketetapan dan perintah. Ada bagian dalam aturan yang Musa sampaikan, berbicara tentang Teologi Sosial. Musa berbicara tentang bagaimana kehidupan itu harus berjalan dalam kehidupan bersama. Musa memberi jawab terhadap masalah-masalah sosial yang berpihak kepada orang-orang yang termarjinalkan.
Khusus teks bacaan Ulangan 24 : 10-15 membahas beberapa hal yang berkaitan dengan pinjaman orang miskin, upah orang miskin dan haknya anak yatim, janda serta orang asing. Dalam hal pinjam-meminjam, lumrah ketika disertai dengan jaminan atau gadai, demikian di Israel, namun ada etika yang menyertainya. Untuk mengambil jaminan atau gadai Musa mengingatkan bahwa tidak diperkenankan masuk ke dalam rumah, melainkan harus menunggu, berdiri di luar dan orang yang meminjam yang akan memberi sendiri gadaian itu. Artinya barang jaminan tidak boleh diminta dengan paksa, melainkan harus diberikan dengan sukarela (ay 10-12). Barang jaminan diberikan beragam, ada dalam bentuk ladang, kebun anggur, rumah dan jubah. Orang miskin memberikan jaminan berupa jubah atau kain dan tidak jarang kain itu dipakai sebagai selimut untuk tidur pada malam hari, karena itu gadaian itu sudah harus dikembalikan sebelum matahari terbenam. Keadaan dalam kemiskinan, tempat tinggal yang buruk, di malam hari cuaca sangat dingin akan mempengaruhi kesehatan dan hal ini akan menambah penderitaan orang tersebut. Dengan mengembali-kan jubah sebelum matahari terbenam, pada malam hari peminjam bisa memakainya. Dengan demikian Alkitab berbicara ada berkat bagi yang mengembalikan gadai berupa jubah/kain sebelum matahari terbenam. Bahkan orang yang mengembalikan gadai sebelum matahari terbenam, di hadapan Tuhan adalah orang yang dibenarkan (ay.13). Dalam hal sistem bekerja dan pembayaran upah di Israel, ada pekerja yang bekerja sebagai pekerja harian, dengan demikian upahnya diberikan pada hari itu. Walaupun ada juga sistem upah tahunan seperti Yakub yang bekerja di rumah Laban untuk mendapatkan Rahel (Kej 29).
Istilah upah (רכש/sakar) dalam dalam PL berasal dari kata skr yang dapat ditemukan dalam bahasa Ibrani, Fenisia, Aram, Arab, dan Etopia. Sebagai kata kerja skr berarti “melibatkan, menggaji,” seseorang untuk aktivitas tertentu. Penduduk asli atau pendatang asing di Israel juga diupah atas jasa dan kerja. Mereka bekerja sebagai gembala, pemanen atau pengumpul anggur. Perlakuan yang tidak pantas bagi para pekerja, menjadi tanda awas bagi para majikan. Masyarakat Israel pada fase awal dan masih hidup nomaden tidak terbiasa bekerja upahan dan bahkan pada masa awal pendudukan tanah Kanaan pun demikian. Setiap keluarga punya tanah dan mengerjakannya untuk bertahan hidup. Namun, seiring perjalanan waktu terjadi perkembangan perekonomian, perdagangan dan kontak dengan pihak luar, terbentuklah kelas-kelas ekonomi dalam masyarakat. Dengan munculnya kelas-kelas masyarakat ini maka pekerja yang digaji/diupah pun berkembang dengan keahlian yang beragam. Sebagai imbalan mereka diupah dengan perak atau perunggu.
Pada abad 8 SM sebagaimana dalam Yesaya 5:8, banyak pemilik tanah digusur dari tanah pusakanya dan membiarkan mereka ditimpa utang yang hanya dapat dilunasi dengan jalan menjadi hamba pekerja atau budak, seperti ditulis dalam 2 Raja-raja 4:1. Seiring perjalanan waktu, beberapa keluarga menjadi miskin dan kehilangan tanah yang mengharuskan mereka bekerja untuk diupah. Musa secara tegas memperingatkan orang-orang yang secara ekonomi mapan, punya jabatan dan kekuasaan untuk berperilaku yang baik. Memperlakukan pekerja harian yang miskin dan menderita, secara beretika. Pekerja harus diperlakukan secara adil, tidak diperas tenaga mereka dan dipermalukan. Melainkan membayar upah tepat waktu, yaitu sebelum matahari terbenam. Tidak boleh menunda pada hari berikutnya. Ini aturan yang harus dilakukan yang tujuannya agar pekerja tersebut dapat memenuhi kebutuhan makanan untuk dirinya dan kebutuhan bagi keluarga. Orang yang bekerja dan tidak mendapatkan upah sesuai kesepakatan akan menimbulkan kesedihan, penderitaan dan duka, apalagi sebagai pekerja harian (Kerja sehari untuk makan sehari). Mereka akan berdoa menyampaikan keluh kesah kepada Tuhan Allah dan air mata mereka yang sampai kepada Tuhan akan mejadi bara api tersendiri bagi penahan upah. Tindakan menunda memberi upahpun akan menjadi dosa bagi pelakunya (ayat 14 – 15 ).
nMakna dan Implikasi Firman
- Tidak semua orang lahir di dunia sebagai orang beruntung. Ada yang terlahir dari keluarga orang tua yang ekonomi mapan, memiliki pekerjaan yang menjanjikan, punya aset berupa property dan banyak warisan. Sehingga kebutuhan hidup secara ekonomi cukup bahkan berlebihan. Namun Tuhan Allah sangat memberi perhatian kepada orang yang lemah ekonomi, janda anak Yatim dan orang asing yang sulit memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup layak dan bermartabat sebagai ciptaan-Nya.
- Hidup dalam kemiskinan pastilah bukan pilihan hidup, maka apapun keadaan orang yang miskin dan berutang tidak boleh diperlakukan secara tidak bermoral. Karena mereka adalah sesama ciptaan Tuhan Allah yang segambar dengan-Nya. (Imago Dei) Merusak harkat dan martabat sesama ciptaan-Nya berarti menghina pencipta-Nya. Oleh karena itu, Tuhan Allah akan memberkati dan membenarkan pihak pemberi pinjaman jika memberikan solusi dan jalan keluar terhadap peminjam yang tidak berdaya.
- Dalam kehidupan berjemaat dan bermasyarakat kita melihat atau kita mengalami bagaimana praktik pinjam meminjam. Ada kalanya barang gadaian apakah mobil, motor diambil paksa oleh penagih hutang (debt collector). Tidak jarang terjadi kekerasan, harusnya melibatkan pihak keamanan, bukan main hakim sendiri. Juga ada yang sengaja masuk rumah tanpa permisi mengambil barang apa saja yang dapat diambil di rumah orang yang berutang dengan mengabaikan etika dan sopan santun sehingga mereka dipermalukan.
- Terkadang didapati pengupahan yang tidak tepat waktu atau sengaja ditunda-tunda, padahal sudah dapat dibayar. Hal dipandang biasa, tanpa ada perasaan bersalah dan berdosa. Mungkin orang yang bersangkutan diam saja, tidak mengeluh kepada kita atau kepada orang lain, tetapi siapa yang tahu kalau ia bicara kepada Tuhan Allah. Ketika doanya dikabulkan, maka Tuhan Allah akan bertindak dalam keadilan-Nya.
- Sebagai orang Kristen firman Tuhan mengingatkan kita, baik kepada pemberi kerja, maupun kepada pekerja, bahwa kita adalah sesama ciptaan Tuhan Allah yang segambar dengan-Nya (Imago Dei). Kita harus menjaga harkat dan martabat manusia ciptaan-Nya. Dengan jalan pemberi kerja harus bersikap adil dan beretika, tetapi juga pekerja harus mengerjakan pekerjaannya secara tuntas dengan baik dan bertanggung jawab.
PERTANYAAN UNTUK DISKUSI:
- Apa yang saudara pahami tentang “Jangan Menahan Upah” menurut Ulangan 24 : 10 – 15 ?
- Mengapa masih ada praktik pemberi kerja menahan upah para pekerja? Apa penyebab?
- Bagaimana solusinya dan bagaimana peran gereja menyikapi terjadinya masalah sosial yang muncul, seperti pemerasan, ketidakadilan dan penindasan serta pemerasan pada sesama yang lemah ?
NAS PEMBIMBING: Yakobus 5 : 4
POKOK-POKOK DOA:
- Mendoakan mereka yang sedang dalam kesulitan ekonomi, bagi mereka yang miskin dan tertindas.
- Mendoakan bagi pengambil keputusan, yaitu pemerintah dan pihak swasta serta pelaku-pelaku usaha untuk dapat memberi keadilan dan kesejahteraan bagi para pekerja
- Mendoakan gereja agar dapat memberi kabar baik bagi mereka yang miskin, tertindas dan dalam penderitaan
TATA IBADAH YANG DIUSULKAN:
HARI MINGGU BENTUK I.
NYANYIAN YANG DIUSULKAN :
Panggilan Beribadah: PKJ No.19 “Mari Sembah”
Nas Pembimbing : NKB No.34 “SetiaMu Tuhanku Tiada Bertara”
Pengakuan Dosa: NNBT No. 10:“Ya Tuhan Yang Kudus”
Berita Anugerah Allah : NKB No.12 “O Tuhanku Kau Datang Ke Dunia”
Hukum Tuhan: NNBT No. 29 “ Apakah Yang Tlah Engkau Lakukan “
Persembahan:KJ No.294“ Beribu Lidah Patutlah”
Nyanyian Penutup : NKB No. 204 ”Di Dunia Yang Penuh Cemar”
ATRIBUT:
Warna Dasar Putih dengan Lambang Bunga Bakung dengan Salib Berwarna Kuning