DODOKUGMIM.COM, TOMOHON – Sengketa terkait aset gereja sebaiknya dilakukan di luar pengadilan. Demikian ditegaskan Mantan Hakim Agung RI Prof. DR. Gayus Lumbuun, SH, MH, dalam materinya pada Seminar Problematika dan Tantangan Hukum Serta Peningkatan Peran Gereja Terhadap Penanganan Kepemilikan Aset, di lantai tiga Kantor Sinode GMIM, Jumat (23/8/2019).
“Kalau dilakukan di pengadilan itu hanya memalukan gereja!” tegas dia.
Gayus menilai aset adalah kekuatan gereja untuk menopang jalannya pelayanan. “Gereja punya aset. Itu kekuatan. Tapi harus dikelola dan dimanfaatkan. Jangan sampai gereja mati karena aset-asetnya tidak dikelola dengan baik,” ujar pria berdarah Langowan ini.
Ia mengingatkan pentingnya menata kepemilikan gereja dengan payung hukum. “Supaya semua aset milik gereja tidak mudah dikuasai orang, diklaim pihak-pihak di luar gereja atau justru terlantar,” kata hakim agung periode 2011 – 2018 ini.
Ketua Badan Pekerja Majelis Sinode (BPMS) GMIM Pdt. DR. Hein Arina, dalam sambutannya menegaskan pelayanan GMIM tidak hanya mengurus hal-hal spiritual semata, tapi juga aset gereja. “GMIM bukan hanya mengurus khotbah, puasa, persembahan tapi punya tanggungjawab besar mengelola sekolah-sekolah, rumah-rumah sakit, pastori, gedung serbaguna dan masih banyak yang lain,” kata dia.
Arina berharap dengan kehadiran Gayus membangkitkan semangat warga GMIM untuk memanfaatkan aset dengan menyatukan kekuatan,. ketrampilan, dan pengetahuan bagi kemajuan pelayanan GMIM.
Selain Gayus, seminar ini dihadiri DR. Aartje Tehupeiory SH, MH, dosen Bidang Studi Hukum Pertanahan Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI) yang juga Ketua LPPM – UKI. Dalam kesempatan ini, Aartje menyampaikan materi peningkatan peran gereja memanfaatkan lembaga mediasi dalam penanganan kepemilikan aset-aset gereja selaku badan hukum.
Aartje mengatakan, gereja merupakan badan hukum untuk mewujudkan kesamaan maksud dan tujuan tertentu dan atau bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan dan tidak membagikan keuntungan kepada anggotanya.
“Hindarilah perdebatan yang mengakibatkan terjadinya kekacauan,” ujar Lulusan UKI Jakarta ini, mengutip 1 Timotius 2:23.
Seminar ini diikuti ketua-ketua wilayah GMIM, Pengurus Yayasan Ds. A.Z.R. Wenas, Pengurus Yayasan Medika, pimpinan rumah-rumah sakit GMIM dan Pimpinan Fakultas Hukum UKIT.(dodokugmim/brendamoningka)